Kompas TV nasional update corona

Sulitnya Satpol PP Disiplinkan Warga Gunakan Masker, Razia Rutin Harus Terus Digalakan

Kompas.tv - 4 September 2020, 16:27 WIB
sulitnya-satpol-pp-disiplinkan-warga-gunakan-masker-razia-rutin-harus-terus-digalakan
Ilustrasi peserta CFD di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, disanksi menyapu dan memungut sampah di jalan karena hadir tidak menggunakan masker, Minggu (28/6/2020). (Sumber: ANTARA/Andi Firdaus)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah ancaman pandemi Covid-19 ini berbagai upaya telah dilakukan pemerintah pusat maupun daerah dalam sosialisasi pentingnya menggunakan masker saat keluar rumah.

Terlebih, temuan kasus positif Covid-19 belakangan ini terus meningkat seperti di wilayah DKI Jakarta dan beberapa kota penyangganya.

Meskipun demikian, pelanggar penggunaan masker sebagai protokol kesehatan tetap saja ada dan tidak sedikit.

Baca Juga: Bogor Masuk Zona Merah Corona, Satpol PP Kian Gencar Razia Masker

Bahkan, Satpol PP Jakarta Timur sampai mengaku kesulitan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memakai masker saat keluar rumah di era pandemi.

Padahal, pemerintah kota melalui Satpol PP ini sudah banyak menggelar kegiatan razia masker, tapi masih banyak warga yang melanggarnya. 

"Dari sisi petugas kesulitan melakukan intervensi ke keramaian yang luar biasa banyak," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, Jumat (4/9/2020).

Untuk itulah, Budhy berharap sosialisasi dari media massa juga dibutuhkan guna memberitahu bahwa razia masker akan selalu diberlakukan di setiap wilayah di DKI Jakarta.

Sebab, dengan sosialisasi tersebut, dia pun berharap warga bisa lebih patuh pada aturan yang ada.

"Jadi kita juga mengharapkan dengan adanya bantuan sosialisasi dari media masyarakat supaya enggak ada penindakan. Tapi ternyata belum jadi kebiasaan (pakai masker) dan belum meningkatkan disiplin," tutur Budhy.
 
Sejauh ini, Budhy menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 sebagai landasan aturan denda warga yang tak pakai masker.

Denda yang berlaku yakni melakukan kerja sosial selama satu jam dan membayar denda administrasi. 

Budhy mengatakan, pihaknya bahkan sampai sempat memberlakukan denda masuk ke peti jenazah bagi warga yang enggan bayar dan tak mau melakukan kerja sosial. Sanksi tersebut tak lama kemudian ditiadakan.

"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy, menegaskan.

Baca Juga: Satpol PP DKI: Tak Ada Lagi Pelanggar PSBB Jakarta Masuk Peti Mati, Itu Bukan Bagian dari Sanksi

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.

"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2020).

Pernyataan Arifin ini menanggapi adanya sebuah video yang viral di berbagai media sosial.

Video itu menggambarkan seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati.

Namun demikian, Arifin meluruskan bahwa pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi.

Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.

"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.

Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona. 

Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.

"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x