Budhy mengatakan, pihaknya bahkan sampai sempat memberlakukan denda masuk ke peti jenazah bagi warga yang enggan bayar dan tak mau melakukan kerja sosial. Sanksi tersebut tak lama kemudian ditiadakan.
"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy, menegaskan.
Baca Juga: Satpol PP DKI: Tak Ada Lagi Pelanggar PSBB Jakarta Masuk Peti Mati, Itu Bukan Bagian dari Sanksi
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tak ada lagi pelanggar PSBB yang masuk ke peti mati.
"Itu sudah kita clear-kan, nggak ada lagi yang gitu-gitu," ujar Arifin saat dihubungi awak media, Jumat (4/9/2020).
Pernyataan Arifin ini menanggapi adanya sebuah video yang viral di berbagai media sosial.
Video itu menggambarkan seorang pelanggar PSBB transisi di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu kemarin diberi sanksi masuk ke peti mati.
Namun demikian, Arifin meluruskan bahwa pelanggar PSBB transisi masuk peti mati itu bukan bagian dari sanksi.
Menurutnya, bagi warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker, sanksi yang berlaku itu hanya denda dan kerja sosial.
"Itu bukan dalam rangka pemberian sanksi ya, sanksi untuk pelanggar PSBB kan sudah diatur di dalam Pergub ya, melanggar kalau masker ada dua pilihannya kerja sosial dan juga sanksi denda," katanya.
Saat ini, beberapa wilayah di Jakarta telah memasang peti mati di pinggir sebagai tanda berbahaya virus Corona.
Meski demikian, Arifin belum mengetahui seberapa efektif pemasangan peti mati itu.
"Saya belum tahu, itu kan dipasang baru kemarin, belum lama," kata Arifin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.