JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020) kemarin.
Baca Juga: Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung
"Hari Rabu, 2 September 2020, jam 13.00 WIB, telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Ramadhan, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).
Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan yaitu, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai terduga pemberi suap.
Sedangkan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Menurut Ramadhan, berkas tersebut telah diterima oleh pihak Kejagung.
"Berkas perkara tersebut telah diterima kemarin oleh Direktur Penuntutan Kejagung. Selanjutnya berkas perkara akan dipelajari oleh Kejagung," ujar dia.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menangani kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Djoko Tjandra!
Dalam kasus surat jalan palsu ini Djoko Tjandra serta Prasetijo turut menjadi tersangka.
Satu tersangka lain adalah mantan pengacara Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking.
Untuk kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan berkas perkaranya juga sudah rampung.
Namun, proses pelimpahannya masih menunggu surat pengantar.
"Untuk berkas surat jalan palsu JST siang ini sedang dijilid, tinggal dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan ke JPU," kata Awi, menegaskan melalui keterangan tertulisnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.