JAKARTA, KOMPAS.TV - Kalender tahun 2025 lengkap dengan penanggalan Hijriah, Jawa, dan tanggal merah libur nasional serta cuti bersama sudah tersedia bagi Anda yang membutuhkan.
Kalender 2025 ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai acuan mengatur jadwal dan aktivitas selama setahun ke depan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah hari libur nasional 2025 adalah sebanyak 17 hari dan cuti bersama 2025 sebanyak 10 hari. Total ada 27 tanggal merah.
Keputusan tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Tanggalan Jawa, Hijriah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Libur nasional pertama yang paling dekat yaitu pada Rabu, 1 Januari 2025 untuk merayakan tahun baru.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Baca Juga: Kalender Jawa Desember 2024 Lengkap dengan Weton dan Tanggal Merah, Ada Dua Hari Libur
Anda dapat mengunduh kalender 2025 lengkap dengan penanggalan hijriah, Jawa, dan tanggal merah format PDF di sini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.