Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Oleh : Aiman Witjaksono
SINYAL KUAT PELONGGARAN PSBB
Mengapa saya mengambil topik di atas? Bukan menyimpulkan, melainkan ada gelagat menuju ke arah sana, jelas adanya. Setidaknya ada dua pernyataan Presiden Joko Widodo yang menunjukkan hal ini, yang diikuti oleh sejumlah pejabatnya. Saya jabarkan di bawah. Tapi...
TIGA SINYAL KEPASTIAN PELONGGARAN PSBB
Pernyataan pertama adalah pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan pada saat Rapat Terbatas (Ratas) yang dikutip dalam laman Setkab.Go.Id. Ada lima evaluasi Presiden atas pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 4 Provinsi dan 72 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Saat itu Presiden menyatakan bahwa Pelonggaran PSBB harus hati - hati dan tidak tergesa - gesa. “Semuanya didasarkan pada data-data lapangan, pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB,” pungkas Presiden.
PELONGGARAN PSBB, TAPI....
Pernyataan pertama ini kemudian dikuatkan oleh Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal Doni Monardo, yang mengungkapkan bahwa Presiden meminta kepada Satgas untuk melakukan simulasi Pelonggaran PSBB.
Saya menyebutnya sebagai sinyal pernyataan kedua, menuju pelonggaran PSBB.
"Bapak Presiden telah berikan instruksi kepada Gugus Tugas untuk menyiapkan suatu simulasi agar apabila kita melakukan langkah-langkah pelonggaran (PSBB), maka tahapan-tahapannya harus jelas," kata Doni dalam video conference, Selasa (12/5/2020).
Bahkan tahapan pun sudah mulai digariskan, terdapat tiga tahap.
Pertama Prakondisi dengan melibatkan para ahli, kedua melihat kondisi masyarakat, apabila masyarakat tidak patuh maka tak boleh dilakukan pelonggaran.
"Timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. Manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," jelas Letjen Doni.
Adapula soal jenis pelonggaran, daerah mana dan bidang apa yang dilonggarkan termasuk soal koordinasi dengan pemerintah daerah soal ini.
Pernyataan ketiga adalah pernyataan Presiden pada Jum'at lalu, yang menyebut pemerintah akan mengatur agar kehidupan berangsur - angsur kembali normal.
"Pemerintah akan mengatur agar kehidupan kita berangsur-angsur dapat kembali berjalan normal sambil melihat dan memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan," tegas Jokowi, yang dikutip siaran pers resmi Istana, hari Jumat (15/5/2020).
PELONGGARAN PSBB, DIMULAI DARI DAERAH MANA & APA BENTUKNYA?
Dari sejumlah pernyataan ini, hampir sulit untuk tidak disimpulkan, bahwa Indonesia menuju pelonggaran PSBB, meski sulit dibayangkan dalam waktu dekat menuju ke kehidupan normal. Sebab masih ada penyebaran Covid-19 yang harus diwaspadai.
Pertanyaannya, dimulai dari daerah mana, dan dalam bentuk apa?
Ini pertanyaan yang tak mudah dijawab. Kondisi saat ini, pada kasus terkonfirmasi alias penderita yang sudah dinyatakan positif, masih tinggi secara nasional. Terdapat sekitar 400 lebih, rata - rata penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian terdapat juga daerah - daerah yang menunjukkan kemajuan pada penurunan angka atau setidaknya menahan jumlah penularan positif Corona.
Beberapa hari ini, sejumlah daerah yang melaporkan nol kasus penularan.
Sepekan terakhir ada 8 hingga 10 daerah yang melaporkan Nol kasus terkonfirmasi (positif Covid-19). Beberapa diantaranya adalah Bangka Belitung: 0 kasus, Kalimantan Tengah: 0 kasus, Sumatera Selatan: 0 kasus, Sumatera Utara: 0 kasus, Lampung: 0 kasus, Riau: 0 kasus, dan Maluku: 0 kasus (Laporan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu, 16/05/2020).
DAERAH YANG MULAI MELANDAI
Sementara itu, untuk Ibu Kota Jakarta yang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia, sejak pertengahan April lalu, menunjukkan angka penularan yang relatif tertahan di angka 60-an alias melandai pasca PSBB.
Kecuali, pada 10 mei dan 13 mei yang menunjukkan angka penambahan positif melonjak, masing masing 253 dan 183 penderita. Sisanya relatif stabil!
Sebelum PSBB diberlakukan, rata - rata penambahan pasien positif di Ibu Kota di atas 100 penderita terkonfirmasi.
Demikian pula dengan Jawa Barat. Data yang saya peroleh dari Video Humas Jabar (Minggu 17/05/2020), yang sebelumnya menjadi daerah kedua terbesar jumlah penderita Covid-19 di Indonesia, kini disusul Jawa Timur yang memiliki angka terkonfirmasi positif tertinggi di tempat kedua.
Selama PSBB, Jawa Barat berhasil menurunkan angka penderita perhari dari sebelum PSBB 40 orang menjadi 21 orang perhari. Turun hampir setengahnya.
Yang berdampak pada jumlah warga meninggal akibat Covid juga menurun dari sebelum PSBB 7 orang, kini menjadi 4 orang meninggal perhari.
Lalu bolehkah kita bicara soal pelonggaran?
Pertama tidak semua daerah yang menunjukkan angka yang melandai, seperti apa yang saya tulis di atas. Kedua, ada hitungan dari para Ahli Epidemiologi soal ini. Kunci pelonggaran adalah tingkat penularan di bawah 1 Persen. Bagaimana menghitungnya?
Jika kasus terkonfirmasi Positif di sebuah daerah 1000, maka angka penularan 1 % per hari, yang berarti penambahannya hanya 10 penderita/hari.
HATI - HATI GELOMBANG KEDUA !
Pelonggaran hanya boleh dilakukan secara selektif dan terukur di daerah yang dianggap sudah mencapai tingkat di bawah 1 persen dalam kurun waktu tertentu. Saya kutip dari pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban lewat Detik.com (16/05/2020).
"Ya boleh dilonggarkan, (tapi) kalau kemudian penularannya di atas 1 itu intinya didefinisikan bisa timbul second wave. Kalau 1 lebih itu kemungkinan second wave sudah pasti, di atas 1 bahaya banget itu tidak boleh dilonggarkan"!
Saat ini beredar skenario pemulihan ekonomi terkait mitigasi dampak Covid-19 dari pihak Pemerintah Pusat. Selain juga informasi dari Surat Edaran Menteri BUMN, Erick Thohir, soal pegawai BUMN di bawah 45 tahun, diizinkan masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Semua harus diperhitungkan matang. Jika tidak, gelombang kedua penularan Corona, bakal menghadang Rakyat yang jadi korban. Mengutip pernyataan Mantan Wapres Jusuf Kalla dengan saya pada Program Sapa Indonesia Malam.
Jika masalah penularannya diselesaikan, maka dampaknya otomatis akan hilang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.