A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dua Sebab Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Setelah Bebas Asimilasi

Kompas TV video cerita indonesia

Dua Sebab Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Setelah Bebas Asimilasi

Kompas.tv - 19 Mei 2020, 10:44 WIB
Penulis : Sadryna Evanalia

KOMPAS.TV - Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan dua remaja kembali ditangkap. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Bahar dijemput petugas Kemenkumham didampingi petugas Polda Jawa Barat. Bahar ditangkap lagi diduga karena langgar ketentuan program asimilasi.

Penangkapan ini juga diduga karena Bahar bin Smith mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi dan Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Tim Pengacara Belum Boleh Masuk

Menurut rilis Kemenkumham Bahar bin Smith melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu:

  • Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di Masyarakat.
  • Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya  

Bahar bin Smith juga tampak menjalani rapid tes Covid-19 di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

Sebelumnya, Bahar bin Smith dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Pembebasan ini berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19. 

Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Kenapa? 

 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA


Kesehatan

4 Dampak Buruk Kelebihan Omega-3

30 November 2024, 05:45 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x