SEOUL, KOMPAS.TV — Ribuan warga Korea Selatan memadati jalan-jalan di berbagai kota untuk merayakan keputusan Majelis Nasional yang memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (14/12/2024).
Pemakzulan ini menyusul deklarasi darurat militer yang mengejutkan publik pekan lalu. Keputusan tersebut disambut dengan sorak-sorai dan air mata bahagia di berbagai penjuru negeri.
Dalam proses voting yang berlangsung tegang, Majelis Nasional menyetujui pemakzulan dengan 204 suara dari total 300 anggota parlemen.
Meski suhu udara dingin melanda, ratusan ribu orang berkumpul di depan Majelis Nasional di Seoul serta di lokasi-lokasi utama lainnya.
Mereka membawa berbagai atribut untuk mengekspresikan kegembiraan atas pemakzulan yang disebut sebagai kemenangan demokrasi.
Di Kota Daegu, yang dikenal sebagai basis konservatif, sekitar 30.000 warga ikut serta dalam demonstrasi di sekitar Stasiun Jungangno. Ketika hasil voting diumumkan, massa serempak berdiri dan bersorak.
“Saya lega karena beberapa anggota Partai Kekuasaan Rakyat (People Power Party) mendukung pemakzulan ini,” ujar seorang pria berusia 50-an, dikutip dari Yonhap.
Baca Juga: Yoon Suk Yeol Dimakzulkan, PM Han Duck Soo Jadi Presiden Sementara Korea Selatan
“Kehadiran massa sebesar ini di Daegu menunjukkan bahwa keputusan ini hanya soal waktu jika tidak disahkan hari ini.”
Di Jeonju, kota di wilayah barat daya, sekitar 10.000 orang berkumpul dan merayakan keputusan tersebut dengan yel-yel, “Kemenangan rakyat lewat gerakan lilin!”
Sementara itu, di Changwon, seorang mahasiswa berusia 21 tahun terlihat menitikkan air mata haru.
“Saya sangat gugup ketika pemungutan suara sebelumnya gagal. Sekarang saya berharap masyarakat bersatu untuk menciptakan Korea Selatan yang penuh harapan,” katanya.
Di ibu kota Seoul, massa yang berkumpul dekat Majelis Nasional merayakan dengan sorak-sorai dan tepuk tangan.
Atribut unik seperti tongkat cahaya K-pop turut mewarnai kerumunan. Mereka serempak meneriakkan, “Kita menang!” dan “Korea Selatan adalah republik demokratis!”
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Majelis Nasional Korea Selatan resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol, Sabtu (14/12/2024), atas dugaan pelanggaran konstitusi terkait pemberlakuan darurat militer.
Pemakzulan Presiden Yoon disahkan melalui pemungutan suara yang menghasilkan 204 suara mendukung, 85 menolak, dengan tiga abstain dan delapan suara tidak sah dari total 300 anggota parlemen.
Dengan demikian, Yoon secara otomatis dinonaktifkan dari tugas kepresidenan sejak resolusi pemakzulan diterima oleh kantornya.
Tahap selanjutnya dalam proses ini adalah penyerahan mosi pemakzulan ini ke Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu hingga 180 hari untuk memberikan keputusan.
Jika pemakzulan disahkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang diberhentikan dalam sejarah Korea Selatan setelah Park Geun-hye pada 2017.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol: Saya Akan Berjuang untuk Negara Hingga Akhir
Sumber : Yonhap
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.