Mesir Tuntut Penyelidikan Internasional
Kemudian Mesir juga menuntut adanya penyelidikan internasional setelah terungkapnya kuburan massal dan pembantaian yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel di halaman Kompleks RS Nasser di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan perlunya intervensi segera oleh komunitas internasional untuk menghentikan pelanggaran dan melakukan penyelidikan yang diperlukan untuk memperhitungkan para pelaku.
Sangat disayangkan dan memalukan bahwa hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan terus dilanggar di abad ke-21 di hadapan negara-negara dunia, organisasi internasional terkait, dan Dewan Keamanan PBB, kata kementerian tersebut.
Kementerian itu mengutuk pelanggaran Israel yang berulang terhadap ketentuan hukum internasional dan hukum humaniter internasional di Jalur Gaza, yang memengaruhi warga sipil tak bersenjata, pengungsi, dan personel medis.
Bahwa pembunuhan, penghancuran, dan kekerasan yang terjadi di Tepi Barat selama beberapa minggu terakhir tidak kalah berbahayanya dan lebih memperburuk krisis serta mengancam ledakan situasi di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.
Kementerian itu menekankan perlunya mengakhiri segera kekerasan dan serangan yang dilakukan oleh pemukim haram Israel di bawah perlindungan pasukan pendudukan terhadap warga sipil Palestina, properti mereka, dan rumah mereka di Tepi Barat.
Baca Juga: PBB Tuntut Penyelidikan Menyeluruh atas Laporan Banyaknya Kuburan Massal di Gaza
Organisasi Kerjasama Islam OKI Mengutuk dan Menganggap Itu Kejahatan Perang
Sementara itu Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk "pembantaian mengerikan" terhadap warga Palestina oleh Israel menyusul penemuan kuburan massal di halaman Kompleks RS Nasser di kota Khan Younis di selatan Gaza.
Dalam sebuah pernyataan, OKI mengatakan penemuan tersebut adalah indikasi bahwa ratusan pengungsi, luka-luka, dan orang sakit serta konvoi medis telah menjadi korban penyiksaan dan pelecehan sebelum dieksekusi dan dimakamkan massal.
OKI menganggap kuburan massal sebagai bukti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan terorisme negara yang terorganisir.
"Pembunuhan massal seperti itu memerlukan penyelidikan, pertanggungjawaban, dan sanksi berdasarkan hukum pidana internasional," sebut OKI dalam pernyataannya.
"OKI mengulangi seruannya kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB tentang perlunya menghentikan kejahatan perang yang dilakukan oleh pendudukan Israel di Jalur Gaza dan menyediakan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina,” tambahnya.
Setidaknya 283 mayat telah ditemukan sejauh ini dari kuburan massal di Kompleks RS Nasser setelah tentara Israel mundur dari kota pada 7 April setelah serangan darat selama empat bulan, menurut Badan Pemadam Kebakaran sipil Gaza.
Sumber : Anadolu / Straits Times / Japan Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.