Seorang juru bicara Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura, sebuah lembaga pemerintah, menolak berkomentar.
Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah, mengaku ditahan oleh TNI AL dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah bisa bebas setelah melakukan pembayaran USD250 ribu hingga USD300 ribu, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim yang terlibat.
Melakukan pembayaran dianggap lebih murah daripada potensi kehilangan pendapatan dari kapal kargo yang membawa seperti minyak atau biji-bijian, jika mereka ditahan selama berbulan-bulan menunggu kasus disidangkan di pengadilan Indonesia, kata dua pemilik kapal.
Dua awak kapal yang ditahan mengatakan pelaut TNI AL bersenjata mendekati kapal mereka dengan kapal perang, naik kapal dan membawa kapal mereka ke pangkalan angkatan laut di Batam atau Bintan, pulau-pulau Indonesia di selatan Singapura, melintasi Selat.
Kapten kapal dan kerap kali awak kapal ditahan di ruangan yang sempit dan panas, kadang-kadang selama berminggu-minggu, sampai pemilik kapal mengatur uang tunai untuk dikirim atau ditransfer ke orang yang mengaku perantara angkatan laut, kata dua anggota awak yang ditahan.
Abdullah, perwira TNI-AL, mengatakan awak kapal tidak ditahan.
Baca Juga: Terlambat 4 Bulan, Kapal Kargo Ever Given Akhirnya Bongkar Muatan 2.000 Kontainer di Inggris
"Selama proses hukum, semua awak kapal berada di kapal mereka, kecuali untuk interogasi di pangkalan angkatan laut. Setelah interogasi, mereka dikirim kembali ke kapal," kata Abdullah.
Stephen Askins, seorang pengacara maritim yang berbasis di London yang memberi nasihat kepada pemilik yang kapalnya ditahan di Indonesia, mengatakan TNI-AL berhak untuk melindungi perairannya, tetapi jika sebuah kapal ditahan, maka penegakan dan proses hukum harus dilakukan.
"Dalam situasi di mana angkatan laut Indonesia tampaknya menahan kapal-kapal dengan maksud memeras uang, sulit untuk melihat bagaimana penahanan semacam itu bisa sah," kata Askins kepada Reuters melalui email. Dia menolak untuk memberikan rincian tentang kliennya.
Juru Bicara TNI AL Letnan Kolonel Marinir La Ode Muhamad Holib dalam keterangan tertulis mengatakan, beberapa kapal yang ditahan tiga bulan terakhir sudah dibebaskan tanpa tuduhan karena tidak cukup bukti.
Lima nakhoda kapal sedang diadili dan dua lainnya dijatuhi hukuman penjara dan denda masing-masing Rp100 juta dan Rp25 juta. Namun Holib menolak untuk menguraikan lebih lanjut tentang kasus-kasus tertentu.
Sumber : Al-Arabiya
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.