DENPASAR, KOMPAS.TV — Seorang perempuan muda Amerika Serikat yang dihukum karena membantu membunuh ibunya di Bali pada tahun 2014 bebas dari penjara, Jumat (29/10/2021) setelah menjalani tujuh tahun dari hukuman 10 tahun dan akan dideportasi ke Amerika Serikat, seperti dilansir Associated Press.
Jenazah sosialita Chicago yang dipukuli, Sheila von Wiese-Mack, ditemukan di dalam koper yang disimpan di bagasi taksi yang diparkir di Resort St. Regis Bali.
Heather Mack, yang hampir berusia 19 tahun dan hamil beberapa minggu pada saat kejadian, dan pacarnya yang saat itu berusia 21 tahun, Tommy Schaefer, ditangkap sehari kemudian setelah mereka ditemukan di sebuah hotel sekitar 10 kilometer dari Resort St. Regis.
Polisi mengatakan CCTV hotel menunjukkan pasangan itu bertengkar dengan ibu gadis itu di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan, yang diduga terjadi di dalam sebuah kamar di hotel.
Pengadilan Indonesia memvonis Mack 10 tahun penjara karena membantu Schaefer dalam pembunuhan ibunya dan memasukkan mayatnya ke dalam koper. Schaefer sendiri menerima hukuman 18 tahun.
Putri mereka, Stella Schaefer, lahir sesaat sebelum orang tuanya dihukum pada tahun 2015.
Berdasarkan hukum Indonesia, dia diizinkan untuk tinggal bersama ibunya di selnya di penjara wanita Kerobokan sampai dia berusia 2 tahun, dan Mack memberikan hak asuh atas putrinya kepada seorang wanita Australia sampai dia dibebaskan dari penjara.
Mack dan ibunya memiliki hubungan yang bermasalah, dan para pejabat mengkonfirmasi polisi telah puluhan kali dipanggil ke rumah keluarga di Oak Park, Illinois.
Pada tahun 2016, Robert Bibbs, sepupu Schaefer, mengaku bersalah membantu merencanakan pembunuhan dengan imbalan 50.000 dollar yang diharapkan akan diwarisi Mack, namun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Warga Asing Banyak Langgar Prokes di Bali, Gubernur Berang Ancam Deportasi
Mack, kini berusia 26 tahun, digiring melewati kerumunan wartawan di luar Lapas Wanita Kerobokan di Denpasar ke dalam mobil yang menunggu yang membawanya ke kantor imigrasi dekat bandara internasional Bali pada Jumat pagi.
Mengenakan topeng, kacamata hitam, dan rompi oranye deportasi imigrasi, dia tidak berkomentar kepada wartawan.
Beberapa teman Mack terlihat menyambutnya di luar penjara, termasuk Oshar Putu Melody Suartama, wanita Australia yang menikah dengan pria Bali, yang selama ini membesarkan Stella.
Hukuman Mack dipotong sepanjang 34 bulan akibat remisi yang diberikan kepada narapidana pada hari besar bila berperilaku baik, termasuk remisi enam bulan yang diberikan pada Hari Kemerdekaan Indonesia di bulan Agustus, kata Lili, kepala Lapas Perempuan Kerobokan Bali.
Lili mengatakan Mack berhak atas pengurangan hukuman menurut hukum Indonesia untuk perilaku yang baik selama di penjara, dan Mack juga terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh petugas pemasyarakatan, seperti menyelenggarakan peragaan busana yang menampilkan desain oleh narapidana, dan mengajar menari kepada narapidana lain.
Baca Juga: Perempuan AS Dicambuk dan Menyaksikan Pembunuhan Taliban: Tolong Evakuasi Kami Pak Presiden
Dia menggambarkan bahwa Mack sedikit terkejut, sedih dan ketakutan ketika dia akan pergi, "tetapi kami semua mendukungnya dan meyakinkannya semuanya akan baik-baik saja."
“Heather sering mengatakan penjara telah banyak mengubah hidupnya, dia mencintai Indonesia dan orang-orang yang mengelilinginya selama ini,” kata Lili, “Dia akan sangat merindukan kita dan begitu juga kita di sini.”
Dia mengatakan Mack akan ditempatkan di ruang tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan ke Amerika Serikat.
Setelah dibebaskan, Mack menurut hukum Indonesia dapat dipersatukan kembali dengan putrinya, yang sekarang berusia 6 tahun.
Tetapi pengacara Indonesia-nya, Yulius Benyamin Seran, mengatakan sebelumnya bahwa Mack, yang tidak melihat gadis kecil itu selama sekitar 20 bulan karena pihak berwenang menghentikan kunjungan penjara selama pandemi Covid-19, meminta pihak berwenang Indonesia untuk membiarkan gadis itu tetap bersama keluarga angkatnya untuk menghindari perhatian media.
Berdasarkan hukum Indonesia, orang asing yang dideportasi akan ditolak masuk ke Indonesia hingga maksimal enam bulan.
Sumber : Kompas TV/Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.