JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Vadel Badjideh usai ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia mengatakan Vadel Badjideh melakukan tindakannya setelah memanfaatkan statusnya sebagai kekasih LM yang juga anak dari Nikita Mirzani.
"Untuk modus operadinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya," ujar Citra di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) mengutip Tribunnews.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Asusila, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Vadel kemudian melakukan tipu daya kepada LM untuk mau diajak berhubungan badan dengannya.
"Selama menjalin hubungan tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," ucap AKP Citra.
Baca Juga: Jadi Tersangka Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun Vadel Badjideh terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
Vadel dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.