“Di dalam pembelaan kami selalu menekankan perdamaian cukup ya,” kata Hotma.
Mengenai upaya penangguhan penahanan Rizky Billar di Polres Metro Jakarta Selatan, Hotma menyebut hal itu juga akan dilakukan.
“Nah belum pada waktunyalah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggulah satu dua hari,” tutur Hotma.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi telah meingkatkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Rizky Billar jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT, Akankah Ditahan?
Penetapan tersangka ini, kata Zulpan, berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti Kejora sebagai pelapor, dan hasil visum et repertum Lesti.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.