Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Freeport Dapat Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Juni 2025

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 02:30 WIB
freeport-dapat-perpanjangan-izin-ekspor-konsentrat-tembaga-hingga-juni-2025
PT Freeport Indonesia menggunakan alat berat membuka aliran air yang sempat menutup di area Jalan Hubertus Haluk, MP 74 (Sumber: Kompas.tvAnt)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — PT Freeport Indonesia (PTFI) resmi mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Juni 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya mengenai pembangunan fasilitas pemurnian mineral dalam negeri.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor ini bukan bentuk relaksasi, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dialami Freeport. 

Seperti diketahui, smelter terbaru Freeport yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, mengalami kebakaran pada Oktober 2024. 

Baca Juga: Freeport Percepat Perbaikan Smelter, Pakai Pesawat Antonov Datangkan Komponen dari Jerman

Kebakaran ini mengakibatkan smelter berhenti beroperasi, sehingga perusahaan tidak dapat melakukan pemurnian konsentrat tembaga sesuai ketentuan yang berlaku.

"(Izin ekspor) hanya untuk jangka waktu 6 bulan, sampai Juni 2025. Sudah (terbit) Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2025," ujar Yuliot di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

"Kalau ini tidak dilakukan ekspor untuk kondisi kahar, itu justru akan terhenti kegiatan produksi di hulunya. Kalau ini terhenti di hulu, berarti ini akan menghambat proses dan juga ada PHK," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Januari 2025 setelah memberikan masa relaksasi hingga 31 Desember 2024. 

Namun, akibat kebakaran di smelter, Freeport mengajukan perpanjangan izin ekspor karena fasilitas pemurnian mereka belum sepenuhnya pulih. 

Perusahaan kini tengah melakukan perbaikan pada bagian produksi asam sulfat yang terdampak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin ekspor yang diberikan kepada Freeport tetap disertai dengan kewajiban menyelesaikan perbaikan smelter pada Juni 2025. 

Selain itu, pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada Freeport berupa kenaikan bea keluar sebagai konsekuensi dari tidak dipatuhinya kebijakan penghentian ekspor yang seharusnya berlaku mulai awal tahun ini.

"Sanksinya adalah pajak ekspornya (bea keluar) kita naikkan. Jadi dia membayar ke negara lebih besar daripada sebelumnya," kata Bahlil pada 19 Februari lalu. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Freeport Penempatan di Gresik, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x