"Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (27/4).
Sementara Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM RI Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
Dengan demikian, lanjut BPOM, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika Serikat dan Kanada.
"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar."
BPOM juga telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei.
Dari hasil audit investigasi BPOM tersebut, Indofood dipastikan sudah melakukan mitigasi risiko untuk memastikan produknya memenuhi ketentuan dan aman.
Baca Juga: YLKI Minta BPOM Periksa Kandungan Mi Instan yang Dilarang Taiwan
Dilansir Taiwan News, pada Senin (24/4/2023) lalu, Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei mengumumkan penemuan etilen oksida dalam dua merek mi instan asal Malaysia dan Indonesia.
Produk mi instan asal Malaysia yang dimaksud adalah Ah Lai White Curry Noodles. Sedangkan mi instan Indonesia yang disorot adalah Indomie Rasa Ayam Spesial.
Otoritas Taiwan menemukan tingkat etilen oksida dalam dua produk itu melebihi standar yang diizinkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan.
Pihak berwenang Taiwan kemudian memerintahkan kedua produk mi instan tersebut ditarik dari pasaran dan importir-importirnya terancam denda.
Sumber : Kompas TV, Taiwan News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.