LPG dan BBM
Selain harga sembako, masyarakat juga menghadapi kenaikan harga LPG hingga rencana penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) premium dan pertalite di akhir tahun ini.
Pada Sabtu (25/12/2021), Pertamina secara resmi telah menaikkan harga LPG nonsubsidi.
Baca Juga: Pusat Studi Energi Dukung Rencana Penghapusan BBM Jenis Premium dan Pertalite, Ini Alasannya
Kenaikan rentang harga LPG bervariasi antara Rp1.600 - Rp2.600 per kilogram. Pertamina menyatakan, kenaikan itu lantaran harga Contract Price Aramco (CPA) elpiji yang sudah naik terus-menerus sepanjang tahun ini.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengatakan, kenaikan harga LGP terakhir kali diterapkan pada 2017.
Sebelum dinaikkan, harga elpiji non subsidi Pertamina yakni sekitar Rp11.500 per kilogram per 3 November.
Menurutnya, harga itu lebih murah dibanding Vietnam sekitar Rp23.000 per kilogram, Filipina Rp26.000 per kilogram, dan Singapura sekitar Rp 31.00 per kilogram.
Di sisi lain, Pemerintah tengah bersiap untuk menghilangkan atau menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) premium dan pertalite mulai 2022.
Melansir situs resmi ESDM, penghapusan dua jenis BBM itu dilakukan pemerintah dalam rangka mengurangi emisi rumah kaca dengan mendorong penggunaan BBM yang ramah lingkungan.
BBM yang dinilai ramah lingkungan yakni memiliki nilai oktan atau Research Octane Number (RON) di atas 91. Sementara, premium memiliki RON 88, dan pertalite memiliki RON 90.
Baca Juga: Rachmat Mundur, Bukalapak Tunjuk Willix Halim Jadi Plt Direktur Utama Sementar
Sumber : econ.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.