Encep pun menegaskan, TMII merupakan aset negara sebelum dikelola oleh YHK.
Kemudian pada 1997 lewat keputusan Presiden Soeharto, negara menyerahkan pengelolaan TMII kepada YHK.
“Ingat, yang diserahkan hanya penguasaan dan pengelolaan, jelas disebut TMII milik negara, ditegaskan juga, bukan jadi milik negara itu kemarin sore,” imbuhnya.
Kemudian, berdasarkan Peraturan Presiden yang baru, yaitu Perpres No. 19/2021, pengelolaan TMII dikembalikan kepada negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara.
Baca Juga: Akui Selalu Rutin Bayar Pajak, Pihak TMII Bantah Adanya Kerugian Negara Selama Puluhan Tahun
Menurut Encep, pengambilalihan TMII bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Pengambilalihan dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal, baik secara administrasi maupun secara hukumnya.
"Ini bukan semata-mata penerimaan negara, kita ingin pelayanan masyarakat lebih baik lagi," tutur Encep.
Peralihan dilakukan dengan masa transisi paling lama 3 bulan.
Dalam hal ini, DJKN turut dilibatkan sebagai anggota tim transisi tersebut.
Bersama dengan Kemensetneg, BPKP, Polda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya.
Baca Juga: Dirut Taman Mini: TMII Tak Pernah Terima Dana dari APBN dan APBD
Tim ini bertugas untuk menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan, mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan, mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan YHK dalam mengelola TMII.
Serta melaksanakan tugas lain yang diberikan Mensesneg terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.