Indonesia Police Watch Perintahkan Saka Tatal Ajukan PK Demi Status Hukumnya
Vod | 27 Mei 2024, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch atau IPW mendorong terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas, Saka Tatal untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, demi mendapatkan kejelasan status hukum.
Baca Juga: Kata Reza Indragiri Soal Kasus Vina: Pembunuhan Berencana, Salah Tangkap Hingga Pegi Jadi Tersangka
Hal ini disampaikan ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, terkait pernyataan Saka Tatal yang mengaku sebagai korban salah tangkap.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Indonesia Police Watch: Pegi Setiawan Harus Mendapat Bantuan Hukum yang Handal
Video Editor: Vila Randita
#vinacirebon #sakatatal #pegisetiawan
Penulis : Leiza-Sixmansyah
Sumber : Kompas TV