> >

Indonesia Police Watch Perintahkan Saka Tatal Ajukan PK Demi Status Hukumnya

Vod | 27 Mei 2024, 20:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Police Watch atau IPW mendorong terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas, Saka Tatal untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, demi mendapatkan kejelasan status hukum.

Baca Juga: Kata Reza Indragiri Soal Kasus Vina: Pembunuhan Berencana, Salah Tangkap Hingga Pegi Jadi Tersangka

Hal ini disampaikan ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, terkait pernyataan Saka Tatal yang mengaku sebagai korban salah tangkap.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Indonesia Police Watch: Pegi Setiawan Harus Mendapat Bantuan Hukum yang Handal

Video Editor: Vila Randita

#vinacirebon #sakatatal #pegisetiawan

 

Penulis : Leiza-Sixmansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU