> >

Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas dan Ringan, Ini Tanggapan Warga Malang!

Vod | 17 Maret 2023, 21:31 WIB

MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah warga Malang menumpahkan kekecewaannya, menanggapi vonis bebas dan ringan untuk tiga polisi terdakwa Kanjuruhan.

Mereka menganggap peristiwa Kanjuruhan yang memakan korban 135 jiwa, sebagai tragedi kemanusiaan dan para terdakwa harusnya dihukum berat.

Sebelumnya, dalam sidang hari Kamis (16/03), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua anggota Polri yang menjadi terdakwa kasus kanjuruhan.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Menuntut Keadilan

Hakim menilai dakwaan jaksa terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak terbukti.

Begitu pula dengan dakwaan terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Hakim menilai, Kompol Wahyu tidak terbukti memerintahkan eks danki satu Brimob Jatim, AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah suporter Arema.

Selain vonis bebas, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap AKP Hasdarmawan satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: