Soal Upaya Perdamaian Mario dan David, Kejati DKI: Tergantung Putusan Keluarga Korban
Vod | 17 Maret 2023, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani berbicara mengenai wacana restorative justice atau upaya perdamaian dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3) malam, Kajati Jakarta menegaskan saat ini proses perkara penganiayaan terhadap David masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian.
Menurut Kajati, saat ditanya wartawan terkait upaya restorative justice atau perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, tergantung ada keputusan keluarga korban.
Baca Juga: Pengacara Korban Tragedi Kanjuruhan Beberkan Kejanggalan Pengusutan Kasus Hingga Proses Peradilan
Kepala Kejaksaan DKI Jakarta menyebut menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, atau SPDP dari kepolisian dan telah menerima berkas perkara milik AGH anak yang berkonflik dengan hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan bahwa setelah melihat langsung kondisi David, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Termasuk dalam kategori berat.
Baca Juga: Tak Ada Peraturan Tegas, Sebabkan Pejabat dan Penyelenggara Negara Pamer Harta Korupsi?
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV