Didakwa Melanggar Pasal 340 KUHP, Siapkah Putri Candrawathi Hadapi Tuntutan?
Vod | 18 Januari 2023, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (18/1), sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar dengan agenda tuntutan terhadap Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi digelar menyusul sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa yang sudah dilakukan pekan lalu.
Sementara itu, sidang tuntutan Richard Eliezer seharusnya dilakukan pekan lalu; namun ditunda, karena Jaksa menyatakan belum siap.
Putri dan Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dalam sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, meminta Hakim mempertimbangkan status “Penguak Fakta” kliennya agar bisa meringankan hukuman.
Ronny juga menyebut, telah memiliki perjanjian dengan LPSK, sesuai dalam surat pengajuan yang diberikan pada Majelis Hakim.
Menanggapi hal ini, Hakim Wahyu menyebut akan mempertimbangkan status Eliezer sebagai Penguak Fakta dalam putusan nanti, sebagai satu kesatuan.
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi kerap menangis di persidangan.
Salah satunya saat hakim mencecar Putri soal dugaan kasus pelecehan seksual di Magelang.
Hakim menanyakan alasan Putri yang tidak mau melakukan visum sebagai bukti kasus pelecehan seksual.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV