Keras! AHY Kritisi Pasal Penghinaan Presiden: Jangan Sampai Untuk Gebuk Lawan Politik
Vod | 12 Januari 2023, 14:26 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sampaikan bahwa partainya kritisi sejumlah pasal dalam KUHP baru.
Salah satu pasal yang jadi sorotan adalah pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (12/1), AHY mengatakan bahwa jangan sampai pasal jadi alat penguasa untuk gebuk rakyat.
Baca Juga: Ini Alasan Partai Demokrat Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
“Misalnya pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, pasal yang mengancam kebebasan pers, lalu pasal tentang demonstrasi dan unjuk rasa,” ungkap AHY.
“Jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan kekuasaan oleh menggebuk lawan-lawan politik, untuk membungkam suara kritis rakyat, termasuk mengkriminalisasi rakyatnya sendiri,” lanjutnya.
AHY tegaskan bahwa dirinya dan Partai Demokrat tidak ingin ada kriminalisasi dan sedikit-sedikit rakyat ditangkap karena suarakan kritik di Indonesia.
“Demokrat tidak ingin jika sedikit-sedikit rakyat ditangkap karena beda pendapat dengan pemimpinnya,” ucap AHY.
Video Editor: Febi Ramdani
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV