Marak Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini Kata Google
Aplikasi | 16 Oktober 2021, 07:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di tengah masyarakat. Baru-baru ini, polisi melakukan penggerebekan kantor pinjol ilegal di beberapa daerah.
Salah satunya kantor pinjol di Yogyakarta yang kedapatan mengoperasikan 23 aplikasi pinjol ilegal. Selain itu, polisi juga menggerebek kantor pinjol di Tangerang, Jumat (15/10/2021) kemarin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah menghapus 151 platform pinjol. Namun, tidak sedikit pula aplikasi pinjol ilegal yang masih ditemukan di toko aplikasi Google Playstore.
Baca Juga: Berperan sebagai Pemodal Pinjol Ilegal, WNA Jadi DPO Polisi
Menanggapi fenomena tersebut, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat izin daftar aplikasi, salah satunya harus membuktikan dokumentasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK,” jelas perwakilan dari Google kepada Kompas Tekno, Jumat (15/10).
Hal ini sesuai dengan kebijakan dari Google untuk aplikasi pinjaman online pribadi, di mana di Indonesia aplikasi pinjol dapat lolos di Play Store apabila terdaftar di OJK.
“Lengkapi Pernyataan Aplikasi Pinjaman Pribadi dan diberikan dokumentasi OJK Anda untuk mendukung pernyataan Anda. Pastikan bahwa nama akun developer mencerminkan nama bisnis terdaftar terkait yang diberikan melalui pernyataan Anda,” demikian penjelasan kebijakan terkait jasa keuangan Google.
Baca Juga: Polisi: Cek Daftar Pinjol Legal di Website OJK Ini agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Terkait banyaknya aplikasi pinjol ilegal yang masih ditemukan di Play Store, Google menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menghapus aplikasi tersebut dari Play Store.
Sebab, penentuan bahwa aplikasi tertentu dikatakan ilegal harus melalui proses peninjauan menyeluruh yang resmi atau permintaan dari pemerintah.
“Kami mengandalkan pemerintah untuk memberitahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh,” jelas perwakilan Google, 20 Agustus 2021 lalu.
Sementara itu, Juru Bicara Kemkominfo Ded Permadi mengatakan bahwa pemutusan akses terhadap pinjol ilegal harus melalui OJK.
“Pemutusan akases tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK,” kata Dedi, 20 Agustus 2021 lalu.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas Tekno