> >

Haji 2024, Perempuan Haid Wajib ke Arafah

Beranda islami | 10 Juni 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah, 8 Juli 2022. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

MEKKAH, KOMPAS.TV - Konsultan ibadah Daerah Kerja Makkah Profesor Siti Mahmudah mengatakan perempuan yang ingin berhaji harus mengikuti wukuf di Arafah, termasuk bagi mereka yang sedang dalam keadaan haid.

"Perempuan tetap wajib berangkat ke Arafah dengan niat umrah haji walaupun dalam keadaan sedang haid. Ingat, haji adalah Arafah. Maka tidak sah bila pada 9 Zulhijjah tidak hadir di Arafah," ujar Siti Mahmudah di Mekkah, Sabtu (9/6/2024).

"Karena haid tidak menjadi penghalang bagi perempuan untuk berhaji. Hajinya tetap sah, dan tidak mengurangi kemabrurannya," imbuhnya.

Sementara itu, untuk melakukan Thawaf Ifadhah bagi perempuan yang sedang haid, agar menunggu sampai suci jika masih punya waktu untuk tinggal lama di Makkah. 

Baca Juga: Arab Saudi Terapkan Kebijakan Baru untuk Jemaah Haji 2024

"Jika tidak punya waktu lagi, amati apakah ada masa jeda suci. Jika dia tidak melihat darah haid, segera mandi, lalu memakai pembalut yang rapat dan menjaga dari tetesan darah, kemudian melaksanakan thawaf ifadhah dan sai," imbuhnya. Jika setelah itu dia masih mendapati darah haid, thawaf-nya sudah sah.

"Namun jika menjelang pulang, masih haid dan harus segera kembali ke Indonesia, maka boleh melakukan Thawaf Ifadah dengan menjaga darah haidnya menggunakan pembalut yang aman," ungkap Siti Mahmudah.

Mengikuti pendapat Ibnu Taimiyah, thawafnya sah dan tidak dikenakan dam. Ia melanjutkan, bagi mereka yang akan meninggalkan Kota Mekkah masih dalam keadaan haid tidak perlu melakukan Thawaf Wada'. 

"Cukup berdiri dan berdoa di hadapan Masjidil Haram untuk pamit pulang dari rumah Allah sebagai tamu Allah," paparnya.

Sebelumnya, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, kembali mengingatkan para jemaah pengguna visa non haji untuk tidak memaksakan diri berhaji.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berupa deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal bagi pelanggar yang tertangkap.

Bagi jemaah pengguna visa non haji yang sudah berada di Makkah, Yusron menyarankan agar segera pulang dan keluar dari Kota Mekkah untuk menghindari pengetatan lebih lanjut di area tersebut.

Yusron menambahkan, pihaknya akan membantu kepulangan jemaah pengguna visa non haji jika mereka ingin pulang, seperti yang telah dilakukan dalam kasus-kasus sebelumnya. 

"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ungkapnya saat di Bandara Jeddah Sabtu (8/6/2024).

"Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," lanjutnya.

"Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu," ungkap Yusron.

Baca Juga: Operasional Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Dihentikan Sementara, Ini Alasanyya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemenag


TERBARU