> >

Haji 2024, Perempuan Haid Wajib ke Arafah

Beranda islami | 10 Juni 2024, 00:00 WIB
Ilustrasi. Jemaah calon haji melaksanakan wukuf di Padang Arafah, 8 Juli 2022. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi berupa deportasi dan denda sebesar 10.000 riyal bagi pelanggar yang tertangkap.

Bagi jemaah pengguna visa non haji yang sudah berada di Makkah, Yusron menyarankan agar segera pulang dan keluar dari Kota Mekkah untuk menghindari pengetatan lebih lanjut di area tersebut.

Yusron menambahkan, pihaknya akan membantu kepulangan jemaah pengguna visa non haji jika mereka ingin pulang, seperti yang telah dilakukan dalam kasus-kasus sebelumnya. 

"Arahan kami, sedapat mungkin untuk tidak berangkat haji, lebih baik segera pulang ke Indonesia," ungkapnya saat di Bandara Jeddah Sabtu (8/6/2024).

"Karena nanti akan terjadi pengetatan lebih lanjut di area Makkah dan sekitarnya, namun bagi jemaah yang mau pulang segera keluar dari Kota Makkah dan tidak memaksakan diri untuk berhaji," lanjutnya.

"Kalau memang mereka nanti ingin pulang seperti yang sudah kita lakukan di kasus-kasus sebelumnya kami akan terus bantu," ungkap Yusron.

Baca Juga: Operasional Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Dihentikan Sementara, Ini Alasanyya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kemenag


TERBARU