Tilang di Jakarta Mulai Berlaku Lagi, Ini 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran
Peristiwa | 20 Juli 2020, 11:21 WIBDilansir dari Kompas.com, berikut 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran tilang:
- Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara
- Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
- Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus transjakarta
- Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
- Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
- Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
- Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
- Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
- Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
- Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Keluarkan Inpres Tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.
“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” kata AKBP Fahri.
Menurut Fahri, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas bisa berkurang.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV