Pengakuan Pemuda Bully dan Pukul Bocah Penjual Jalangkote: Korban Pernah Mengaku Jagoan
Berita daerah | 19 Mei 2020, 02:27 WIBSementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Baca Juga: Mengenal Jalangkote Camilan Khas Sulawesi, Apa Bedanya dengan Pastel?
Usai diamankan, salah satu dari delapan tersangka, yakni Firdaus (26) membuat status permohonan maaf kepada masyarakat melalui akun media sosial Facebook-nya.
“Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya,” tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf yang mengaku bekerja di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Makassar, pada Senin (18/5/2020).
Berselang beberapa menit kemudian, Firdaus memposting tulisan “Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya. Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan”.
Namun dua postingan permohonan maaf tersebut telah dihapusnya dalam beberapa jam. Kemudian Fidaus memposting foto dirinya memukul korban dan menulis status “Yang baca monyet” pada Senin (18/5/2020) malam.
Pada akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap memposting status-status setiap jamnya meski dirinya tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.
Baca Juga: Bocah Penjual Jalangkote yang Dibully Dapat Sepeda Baru
Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully.
Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting. Insiden itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Video tersebut pun akhirnya viral di berbagai media sosial. Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda itu.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV