4 Orang Sudah Berstatus Tersangka di Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas
Berita daerah | 17 April 2020, 23:02 WIBDengan penetapan tersangka baru, hingga saat ini terdapat empat tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka lain dalam kasus penolakan di dua tempat tersebut yakni, K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. K diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman di desa setempat
Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang, Kecamatan Pekuncen diduga menghalangi ambulans pada saat pemakaman di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen.
Baca Juga: Sorotan: Penolakan Pemakaman Pasien Corona
Tersangka K (57), warga Kedungwringin merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan memasuki masa pensiun. Sedangkan tersangka K (46) dan S (45), warga Glempang merupakan buruh dan perangkat desa.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV