> >

Warganya Melahirkan di Jalan Rusak, Bupati Lebak Salahkan Tak Pasang Bendera

Berita daerah | 11 Maret 2020, 10:59 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat ditemui usai acara Isra Mi'raj di Masjid Agung Al Aaraf Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (10/3/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/ACEP-)

LEBAK, KOMPAS TV - Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menanggapi soal warganya bernama Sari yang melahirkan anaknya di jalanan beberapa waktu lalu.

Diketahui, Sari yang ketika itu tengah hamil tua terpaksa melahirkan di jalan rusak saat dalam perjalanan menuju puskesmas.

Waktu itu, Sari menumpang sepeda motor dan harus menempuh perjalanan sejauh 20 kilometer dari kampungnya di Kampung Pasir Sempur, Desa Cibarani ke pusat Kecamatan Cirinten.

Medan jalan yang dilalui dalam kondisi rusak membuat sepeda motor tersebut mengalami kempes ban. Karena terlalu lama berada dalam perjalanan, akhirnya bayi di kandungan Sari lahir di jalan. 

Baca Juga: Tersangka yang Tabrak Ibu hamil Ternyata Sedang Belajar Kemudikan Mobil

Menanggapi peristiwa itu, Bupati Lebak Iti Octavia menyinggung program pemasangan bendera di rumah ibu hamil yang disebutnya tak berjalan secara maksimal. 

"Kita ada gerakan masyarakat melalui Perbup Tahun 2016 No 26, terkait pemasangan bendera-bendera di rumah ibu hamil," kata Iti saat dikonfirmasi di Pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (10/3/2020) sore.

Dia mengatakan, gagasan pemasangan bendera di rumah ibu hamil adalah sebagai upaya gotong-royong, di mana masyarakat dan perangkat desa diminta siaga terhadap warganya atau ibu yang sedang hamil.

Gagasan tersebut dibuat, kata Iti, salah satu alasannya karena masih terdapat banyak desa di Kabupaten Lebak yang aksesnya jauh dari pusat kesehatan masyarakat.

Namun pada kasus ibu hamil bernama Sari ini, Iti menuturkan, gerakan memasang bendera tidak dilakukan, sehingga insiden melahirkan dalam perjalanan ke puskesmas terjadi. 

"Ternyata (program ini) tidak dijalankan di seluruh desa, makanya kita akan lakukan revisi Perbup untuk mempertegas kembali," kata Iti.

Baca Juga: Penahanan Pelaku Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Ditangguhkan, Ada Apa?

Dalam revisi tersebut, nantinya akan diintegrasikan dengan Undang-undang Pidana, sehingga jika ada pihak tertentu yang lalai, hingga menghilangkan nyawa ibu hamil atau bayi akan mendapat sanksi pidana.

“Kalau kemarin pihak desa tugasnya menegur, kalau ada masyarakat melahirkan dengan paraji (dukun beranak) ketika ada meninggal dunia, ini menghilangkan nyawa seseorang hanya ditegur saja,” kata Iti.

“Ke depan kita akan menggandeng kepolisian, ketika itu menghilangkan nyawa seseorang berarti sanksinya pidana.”

Dilaporkan sebelumnya, Sari (28), ibu hamil di Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa melahirkan di jalan saat dalam perjalanan ke puskesmas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2020) siang. 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU