Warganya Melahirkan di Jalan Rusak, Bupati Lebak Salahkan Tak Pasang Bendera
Berita daerah | 11 Maret 2020, 10:59 WIB"Ternyata (program ini) tidak dijalankan di seluruh desa, makanya kita akan lakukan revisi Perbup untuk mempertegas kembali," kata Iti.
Baca Juga: Penahanan Pelaku Tabrak Ibu Hamil Hingga Tewas Ditangguhkan, Ada Apa?
Dalam revisi tersebut, nantinya akan diintegrasikan dengan Undang-undang Pidana, sehingga jika ada pihak tertentu yang lalai, hingga menghilangkan nyawa ibu hamil atau bayi akan mendapat sanksi pidana.
“Kalau kemarin pihak desa tugasnya menegur, kalau ada masyarakat melahirkan dengan paraji (dukun beranak) ketika ada meninggal dunia, ini menghilangkan nyawa seseorang hanya ditegur saja,” kata Iti.
“Ke depan kita akan menggandeng kepolisian, ketika itu menghilangkan nyawa seseorang berarti sanksinya pidana.”
Dilaporkan sebelumnya, Sari (28), ibu hamil di Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten, terpaksa melahirkan di jalan saat dalam perjalanan ke puskesmas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2020) siang.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV