Respon Kuasa Hukum Gamma, Aipda RZ Ajukan Banding
Jawa tengah dan diy | 13 Desember 2024, 15:07 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Gamma mendesak Komite Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah, untuk tidak mengabulkan banding yang dilakukan oleh pelaku, yaitu Aipda RZ. Pelaku juga dinilai mencoreng institusi Polri, dengan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Penembakan secara brutal yang dilakukan oleh Aipda RZ, anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang terhadap korban Gamma siswa SMK Negeri 4 Semarang, hingga kini masih terus berproses dalam kaitannya sidang kode etik yang dilakukan oleh Komite Kode Etik Polri Polda Jawa Tengah.
Dalam sidang kode etik yang dilakukan oleh Polda Jateng, pelaku yang dikenai sanksi bersalah serta dikenai pemberhentian dengan tidak hormat, mengajukan banding yang akan dilakukan pada Kamis (12/12/2024).
“Saya yakin banding itu tidak akan diterima karena dasar dari pertimbangan komisi etik bahwa fakta di persidangan Aipda RZ, telah melakukan tindakan tercela atau sewenang-wenang. Dia tidak bisa membuktikan kalau dia dalam kondisi ingin menyelamatkan diri sendiri atau orang lain, maupun dalam kondisi terancam nyawanya,” ujar Zainal Abidin Petir, kuasa hukum korban.
Kuasa hukum keluarga korban juga akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, serta oknum wartawan yang dinilai mengaburkan kronologi kejadian sebenarnya saat penembakan terhadap tiga pelajar di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang.
#polisipenembaksiswa #siswasmk #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV