Komnas HAM Turunkan Tim Selidiki Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang
Jawa tengah dan diy | 29 November 2024, 21:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menurunkan tim untuk mengusut insiden polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.
Penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM bertujuan untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
"Komnas HAM sudah menurunkan Tim Kerja Pemantauan dan Penyelidikan di Semarang sejak hari Kamis (28/11)," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, Jumat (29/11/2024), dikutip dari Antara.
Uli menambahkan, pihaknya masih berada di lapangan untuk mengumpulkan informasi dan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan hasil penyelidikan akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
"Komnas HAM masih di lapangan. Nanti kami infokan," katanya.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, saat ini Komnas HAM tengah mendalami berbagai aspek dalam peristiwa tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan (hasil penyelidikan)," ujar Anis.
Sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (27/11/2024), Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyesalkan insiden penembakan tersebut dan menyampaikan duka cita mendalam.
Komnas HAM meminta kepolisian untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan transparan.
Baca Juga: Polda Jateng: Polisi yang Tembak Siswa di Semarang Tembakkan Senjata Api Tanpa Beri Peringatan
"Menyesalkan terjadinya penembakan tersebut dan menyampaikan duka cita mendalam. Meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum atas peristiwa tersebut secara adil dan transparan. Meminta adanya perlindungan saksi dan korban," tutur Atnike.
Selain itu, dia menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam menangani kasus tawuran pelajar yang belakangan menjadi sorotan.
Ia berharap peristiwa ini menjadi pengingat untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan serupa.
"Memastikan penanganan tawuran dilakukan secara humanis," tambah Atnike.
Seperti yang diketahui, seorang siswa SMK di Semarang meninggal dunia akibat luka tembak senjata api pada Minggu (24/11/2024) dini hari dan telah dimakamkan pada siang harinya.
Polisi menyebut siswa tersebut terlibat aksi tawuran antargangster yang terjadi di wilayah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu dini hari. Namun, klaim tersebut diragukan pihak sekolah tempat korban belajar.
Menurut pihak kepolisian, penembakan yang terjadi dilakukan dalam upaya membela diri saat melerai bentrokan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyatakan polisi yang diduga melakukan penembakan, Aipda Robig Zaenudin, kini telah ditahan.
Aipda Robig dikenai pasal pidana, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Saat ini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan atas peristiwa tersebut masih berlangsung.
Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Kapolres Semarang soal Penembakan: Saya Telepon Saja Enggak Diangkat
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara