Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, PBHI Sumbar Duga Ada Perlindungan Kejahatan Lingkungan
Sumatra | 22 November 2024, 18:19 WIBMeskipun telah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LHK No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan, kasus ini mencerminkan lemahnya implementasi aturan tersebut.
"Salah satu jawabannya, karena pelakunya berada dan menjadi “bagian lain” dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan. Pada bagian lainnya, kasus-kasus tambang illegal menjadi “rahasia umum” terhubung ke aktor-aktor kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif," jelas PBHI Sumbar.
"Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup," ungkapnya.
Desakan PBHI untuk Kapolri
PBHI Sumbar mendesak Kapolri memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka meminta Kapolda Sumbar dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menjaga integritas institusi di wilayahnya.
Selain itu, PBHI juga mendesak agar ada pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.
"Negara harus memperkuat kembali pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap orang-orang yang ingin membongkar, mengusut, menginformasikan kasus-kasus kejahatan lingkungan meskipun sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, namun faktanya semua aturan yang dibuat ini kembali mandul tanpa adanya pengawasan dan penindakan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan lingkungan," demikian pernyataan tersebut.
Baca Juga: Kapolri Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok: Apa Pun Pangkatnya, Tindak Tegas, Tanpa Ragu!
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV