Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK Telaah 6 Permohonan Perlindungan Saksi
Sumatra | 4 Juli 2024, 20:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan keluarga dalam kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga tewas karena disiksa polisi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, sejauh ini terdapat enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan.
“Kami masih proses penelaahan. Sejauh ini masih enam orang (yang mengajukan) yang kami telaah,” kata Susilaningtyas, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga: Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Afif Maulana Sudah Dijelaskan kepada Keluarga, Sempat Ada Debat
Penelaahan permohonan perlindungan tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Sebelumnya, LPSK sempat mengunjungi rumah Afif untuk keperluan penelaahan.
Susilaningtyas mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan tersebut dengan memberikan perlindungan atau tidak.
“Permohonannya juga baru masuk minggu lalu, kami butuh waktu juga untuk melakukan penelaahan,” ucapnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penemuan jasad siswa SMP berusia 13 tahun, Afif Maulana, di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) siang.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, Afif diduga menjadi korban penganiayaan atau penyiksaan anggota polisi.
Indira mengatakan, Afif bersama teman-temannya ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran. Mereka diduga disiksa agar mengaku.
Baca Juga: Keluarga Minta Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Begini Respons Kapolda Sumbar
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, Afif Maulana meninggal dunia karena jatuh ke sungai dan tubuhnya berbenturan dengan benda keras.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa tulang iga belakang bagian kiri patah sebanyak enam ruas. Patahan tulang tersebut membuat paru-paru bocah itu robek.
“Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu,” kata Suharyono, Minggu (30/6/2024).
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com