Polisi Benarkan Bos Rental yang Tewas di Pati Sempat Lapor Kehilangan Mobil pada Februari 2024
Jabodetabek | 13 Juni 2024, 11:20 WIBSejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni EN (51), BC (30), AG (35), dan M (37). Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang menewaskan satu orang.
EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan roda empat yang dibawa korban, memukul, dan menginjak korban. Kemudian, BC berperan mengejar, mengadang, memukul, dan menginjak korban.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Masih Bisa Bertambah
Adapun, AG berperan melindas korban dengan motor dan mengenai lengan tangan, dada, sampai kiri korban, serta memukul korban. AG juga merupakan pemilik rumah, tempat mobil Mobilio putih milik bos rental mobil, BH, terparkir.
Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, M terlibat dalam penganiaya salah satu korban berinisial SH hingga terluka parah.
M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV