> >

Disebut Jadi Saksi Kunci Kasus Vina, LPSK Tawarkan Perlindungan kepada Aep

Jawa barat | 25 Mei 2024, 08:31 WIB
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, saat memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Aep pada Jumat (24/5/2024), yang menjadi saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. (Sumber: Istimewa)

"Posisi sebagai saksi kan dia berhak mengajukan perlindungan, jadi konteksnya sebenarnya seperti itu dasarnya," ujarnya.

"Nah nanti kembali lagi yang ke bersangkutan apakah memang mau meminta perlindungan LPSK atau tidak. Karena perlindungan LPSK itu bersifat sukarela," tutur Susilaningtias.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon terkait penangkapan seorang DPO yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Aep membenarkan bahwa Pegy Setiawan alias Perong, terduga pelaku, sempat terlihat di lokasi kejadian pada saat peristiwa tragis itu terjadi.

Dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Kantor Polisi Sektor Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi, Aep memberikan keterangan bahwa Pegy Setiawan berada di lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor berwarna pink. 

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Bermunculan, Begini Kata Komisioner Kompolnas

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU