Kejari Lubuk Linggau akan Tahan 3 Tersangka Dugaan Perintangan Pertambangan Selama 20 Hari
Sumatra | 7 April 2024, 03:36 WIB"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP," kata Wenharnol dikutip dari keterangan tertulis seperti dikutip dari Tribunnews.
Mereka dianggap telah melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama, dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.
Terpisah Kuasa Hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut.
Baca Juga: 4 Perusahaan Tambang Buka Lowongan Kerja 2024, Lulusan SMK Sederajat Boleh Daftar
Sofhuan menjelasakan insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis (23/10/2023).
Atas upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II kecataman Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara pun terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.
Menurut Sofhuan latar belakang peristiwa pidana ini diduga telah dilakukan sejak lama, tersistematis, dan masif.
Penghadangan kegiatan produksi itu menurutnya dilakukan dengan cara premanisme dan terjadi sejak 2012.
"Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri," ujar Sofhuan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribunnews