Motif Sunaryanto 5 Tahun Jadi Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi: Ekonomi, sebelumnya Pengangguran
Jabodetabek | 20 Maret 2024, 10:45 WIBBaca Juga: Fakta-fakta Dokter Gadungan PSS Sleman Ditangkap: Dulu Kondektur Bus dan Belajar Medis dari Google
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti enam buah buku daftar pasien, satu buku hasil laboratorium, tiga jas dokter warna putih, stetoskop, sejumlah obat-obatan, dan 13 suntikan.
Pihaknya saat ini fokus mendalami dampak yang terjadi dan kerugian yang mungkin dialami pasien-pasien yang pernah berobat dengan Sunaryanto.
Adapun, Sunaryanto dijerat Pasal 439 dan atau Pasal 441 dan atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP dan terancam pidana lima tahun penjara.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Kompas.com