Polda Jabar Usut Ada 4 Polisi Masuk TKP Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, dari Bintara hingga Perwira
Jawa barat | 22 November 2023, 08:47 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Barat tengah mendalami aktivitas sejumlah polisi berpangkat perwira dan bintara yang memasuki tempat kejadian perkara atau TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pihaknya akan menggali apa yang dilakukan mereka di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
"Mereka itu masuk ke TKP saat itu. Kita akan menggali dari mereka apa yang mereka lakukan di TKP," kata Kombes Surawan di Bandung, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Hadirkan Seluruh Tersangka, Bakal Peragakan 95 Adegan
Ia mengatakan pihaknya merasa perlu mendalami hal tersebut karena peristiwa yang sudah berlangsung lama itu membuat penyidik relatif kesulitan.
Menurutnya, perwira polisi dan bintara yang masuk ke TKP tersebut berjumlah empat orang. Mereka disebut bertugas di Polres Subang dan polsek setempat.
Lebih lanjut, Kombes Surawan menyebut, apabila dalam pendalaman ditemukan mereka merusak TKP, maka dapat dikategorikan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum.
"Kesulitannya sekarang, karena peristiwa pembunuhan terjadi sudah lama. Penyidik membandingkan foto olah TKP yang lama dengan yang baru," ujarnya.
Dalam proses rekonstruksi yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (22/11), ia mengatakan keempat polisi tersebut tidak akan dihadirkan. Sebab, rekonstruksi tersebut akan lebih mengungkap adegan kasus pembunuhan.
Baca Juga: Besok Rabu, Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Anak di Subang Digelar, Tersangka Danu Dihadirkan
"(Tapi) Nanti kita lihat pelanggarannya apakah masuk tindak pidana atau pelanggaran biasa," ucap dia.
Setelah rekonstruksi, dia mengatakan, akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa lainnya.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Identitas kedua korban pembunuhan itu diketahui bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).
Setelah dua tahun lamanya, polisi akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan ibu dan anak itu.
Baca Juga: Kasus Subang, Pengacara Yosep-Mimin Sebut Danu Mengarang dan Tidak Sesuai Fakta
Mereka antara lain M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV