Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Suami, Istri Kedua, dan 2 Anak Tiri Ditetapkan Tersangka
Jawa barat | 18 Oktober 2023, 16:55 WIBSUBANG, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan sebanyak lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi dua tahun lalu terhadap Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Selain Muhammad Ramdanu yang telah menyerahkan diri, keempat tersangka lainnya adalah Selain Yosep, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Diketahui, Yosep merupakan suami sah dari mendiang Tuti Suhartini. Sedangkan Mimin adalah istri siri atau istri kedua Yosep. Kemudian, tersangka Arighi dan Abi adalah anak dari Mimin.
Baca Juga: Sosok Danu Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Bersihkan TKP Bak Mandi Bercampur Darah
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.
"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman Hidayat dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (18/10/2023).
Menurut Rohman, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya bersama istri dan dua anaknya merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Rohman menyebut tersangka Mimin, Arighi, dan Abi bahkan tidak mengenal Danu, yang merupakan keponakan korban Tuti.
"Sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi masih tetap dalam keterangannya tidak melakukan bahkan beberapa saksi seperti Bu Mimin, Arighi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian," ucap Rohman.
Lebih lanjut, Rohman pun mengaku tidak tahu mengenai peran dan sejauh mana keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Terungkap Pembunuh Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Lalu, Pelaku Serahkan Diri dan Siap Bongkar Kasus
"Nanti silakan aja temen-temen tanya ke penyidik, ketika ada keputusan penetapan tersangka itu tentunya berdasar," kata Rohman.
Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka Danu, Achmad Taufan, mengatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat (Jabar). Menurutnya, Danu sudah berada di Polda Jabar sejak Senin (16/10/2023).
Achmad menyampaikan Danu siap membongkar kasus pembunuhan Tuti dan anaknya Amalia tersebut. Ia menyebut tidak ada paksaan atau tekanan kepada kliennya dalam memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Danu memberanikan diri untuk membeberkan apa sebenarnya yang terjadi pasca-pembunuhan sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan anak gadisnya Amelia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021," ujar Achmad dikutip dari TribunJabar.id pada Rabu (18/10).
Achmad mengeklaim, aksi Danu menyerahkan diri dan siap buka-bukaan ini bisa mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Danu sudah berjanji kepada pihak keluarga korban termasuk ke saya sendiri selaku kuasa hukum, akan membeberkan semuanya tanpa ada yang akan ditutup-tutupi lagi," kata Achmad.
Baca Juga: Polisi Buka Hotline Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Hampir Dua Tahun Tak Terungkap
Achmad menambahkan Danu baru memiliki keberanian sekarang ini. Sebelumnya, Danu dan keluarganya tak berani bicara karena adanya tekanan.
"Selama ini banyak tekanan terhadap Danu dan keluarga sehingga beliau tak berani mengungkapkan kejadian yang sesungguhnya sekalipun sudah 16 kali dipanggil dan diperiksa penyidik," ujarnya.
"Sejak kemarin Danu sudah memberanikan diri untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dari peristiwa keji yang menewaskan ibu dan anak gadis tersebut.”
Achmad pun berharap, Danu bisa memberikan keterangan yang sesungguhnya dari peristiwa pembunuhan tersebut kepada polisi agar terkuak siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kematian Tuti dan Amalia.
"Danu sudah menyatakan diri siap menerima konsekuensi apa pun, termasuk dirinya pun siap dipenjara setelah membongkar semua apa yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia," ucap Achmad.
Baca Juga: Temukan Bukti Baru, Polisi Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Tribunnews.com