> >

Ada Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK

Jabodetabek | 16 Oktober 2023, 08:43 WIB
Ilustrasi rekayasa arus lalu lintas. Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengalihan atau rekayasa arus lalu lintas (lalin) di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari ini, Senin (16/10/2023). (Sumber: Kompas.com/Dzaky Nurcahyo)

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menggunakan jalur alternatif, untuk menghindari kemacetan.

"Agar masyarakat menggunakan jalur alternatif. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih," tulis keterangannya.

Seperti diketahui, pada hari ini, MK dijadwalkan akan membacakan sejumlah gugatan terkait batas usia capres dan cawapes.

Rencananya, agenda pengucapan putusan itu dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Acara: Pengucapan putusan. Tempat: Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian dikutip dari laman resmi MK, Senin (16/10).

Putusan MK ini menjadi sorotan publik, lantara bila gugatan tersebut dikabulkan, banyak yang menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini untuk melancarkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang kini berusia 36 tahun untuk menjadi bakal cawapres.

Mengingat dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Baca Juga: MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Kenali 9 Hakimnya Termasuk Ipar Jokowi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU