Kuasa Hukum Keluarga Brigadir SH Jelaskan Posisi CCTV, Anton Charliyan: Ada Orang Masuk atau Tidak?
Sumatra | 28 September 2023, 19:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Aryas Adi Suyanto selaku kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir SH atau Setyo Herlambang, pengawal pribadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan soal posisi CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Setyo Herlambang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar di rumah dinas Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya.
Tepat di samping jenazah tergeletak senjata api jenis HS-9 dengan nomor senpi: HS178837, inventaris dinas.
Ia ditemukan meninggal dunia di kamar rumah dinas ajudan sekira pukul 13.10 WITA, Jumat (22/9).
Dugaan sementara, Setyo tewas karena lalai saat membersihkan senjata miliknya di dalam kamar.
Menurut Aryas, pihak penyidik telah memperlihatkan rekaman CCTV di rumah tersebut, bahkan ada dua CCTV.
Baca Juga: Menguak Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara, Pengacara Ungkap Proyektil Belum Ditemukan!
“Jadi kemarin kami diperlihatkan ada dua CCTV, yang satu CCTV dari depan menghadap tempat kamar Brigadir SH,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
“Kemudian yang satu adalah kamera samping yang menghadap ke lorong, menyorot ke samping kamar Brigadir HS,” imbuhnya.
Meski telah melihat rekaman dua CCTV, namun rekaman itu hanya menggambarkan kondisi di luar kamar korban.
“Memang CCTV itu hanya menggambarkan keadaan di luar, artinya dia hanya menyirit di luar kamar, sedangkan aktivitas di dalam kamar tidak kelihatan,” katanya.
Dalam rekaman CCTV tersebut, kata Aryas, sempat terlihat korban masuk dan keluar kamar.
“Saat sebelum masuk kamar terlihat, kemudian ada keluar kamar sekali juga kelihatan, namun ketika di dalam kamar aktivitasnya tidak kelihatan,” imbuhya, menegaskan.
Menanggapi penjelasan itu, mantan Kapolda Jawa Barat Anton Charliyan yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut mengatakan, rekaman kamera pengawas atau CCTV bisa menjadi alat bukti petunjuk.
“CCTV itu kan sebagai alat bukti yang disebut petunjuk. Saya kira CCTV itu penting untuk menentukan saat kejadian yang disebut tempus delicti, jadi tidak harus di dalam saja,” ujarnya.
Baca Juga: Kompolnas Kawal Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara
“Kita bisa melihat kapan korban itu masuk dan kapan korban itu keluar,” imbuhnya.
Jika pada jeda waktu korban keluar dan masuk kamar tersebut tidak ada orang lain yang juga masuk ke kamar, kata Anton, maka kemungkinan korban sendirian di dalam kamar.
“Nah, di antara keluar dan masuk ini, ada orang masuk atau tidak? Kalau tidak ada berarti tidak ada orang di ruangan itu,” katanya.
“Atau setelah korban jadi mayat, adakah orang yang keluar dari kamar tersebut, kalau ada orang yang keluar dari kamar tesebut, bisa diduga orang tersebut adalah yang melakukan," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV