Perwira Kostrad TNI AD Berpangkat Lettu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Prajurit Pria Bawahannya
Jabodetabek | 22 September 2023, 11:41 WIBBaca Juga: PDI-P Tolak Perpanjangan Jabatan Panglima TNI dan KSAD: Kurang Pas Prajurit Aktif Dipimpin Pensiunan
Hendhi menjelaskan Denpom Jaya/1 Tangerang telah menahan Lettu AAP hingga 20 hari ke depan guna dilakukan pemeriksaan.
"Dari Pom itu sudah membuat surat penahanan sementara selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan," ucap Hendhi.
Ia menjelaskan saat kejadian Lettu AAP merupakan Komandan Baterai (Danrai) Batalion Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD.
Menurut Hendhi penyidik Denpom Jaya/1 Tangerang telah memeriksa personel Batalion Artileri Pertahanan Udara lainnya, yang diduga mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Lettu APP kepada para bawahannya itu.
"Hampir semua personel yang kira-kira mengetahui permasalahan itu, kami mintai keterangan. Semuanya kini sedang dalam proses," kata Hendhi.
Baca Juga: Soal Konflik Rempang, Danpuspom: TNI Tak Lakukan Pelanggaran, Kami di Belakang Polri
Hendhi memastikan Lettu AAP selain akan diproses hukum, juga terancam dipecat jika terbukti melakukan kekerasan seksual sesama jenis terhadap para bawahannya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews.com