Tekan Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI dan Polda Semprot Jalan Protokol Gunakan Mobil Water Cannon
Jabodetabek | 24 Agustus 2023, 21:02 WIB"Polusi udara di Jakarta menjadi perhatian masyarakat, maka itu Polri khususnya Polda Metro Jaya melakukan kesiapan dengan pengecekan kendaraan taktis water cannon, dan kemudian melakukan penyemprotan jalan protokol guna mengurangi dampak polusi udara di Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (24/8/2023) dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: WFH Bagi Karyawan Swasta di Jakarta Bersifat Imbauan, Pj Gubernur Heru Budi: Atur Masing-masing
Selain itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman pada Rabu (23/8/2023) menegaskan, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan sanksi tilang senilai Rp250 ribu.
Sedangkan kendaraan roda empat akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp500 ribu.
Latif menuturkan, tilang uji emisi tersebut bakal mulai diterapkan pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.
Tilang uji emisi itu merupakan tindak lanjut kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Tribunnews