Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang Ditanggapi Santai Ridwan Kamil, Pemprov Jabar sudah Turun Tangan
Jawa barat | 16 Agustus 2023, 22:19 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan yang didaftar ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Panji meminta hakim menghukum tergugat Ridwan Kamil membayar kerugian imateriel sebesar Rp9 triliun atas perbuatan Ridwan melalui statemen-statemennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ridwan Kamil menyatakan siap meladeni gugatan Panji dan pihaknya juga sudah menunjuk tim kuasa hukum dari Pemprov Jabar untuk mengikuti sidang di PN Bandung.
Adapun sidang perdana Panji Gumilang melawan Ridwan Kamil berlangsung Selasa kemarin (15/8/2023).
Agenda sidang dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg, yakni penunjukan mediator atau proses mediasi.
"Enggak ada masalah. Sudah dihadapi oleh bagian hukum kita. Biasa saja," ujar Ridwan Kamil, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar Hari Ini, Gubernur Jabar Absen
Terpisah Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, Ridwan Kamil telah menunjuk tim hukum dari Pemprov Jabar untuk menjalani sidang gugatan Panji Gumilang di PN Bandung.
Total ada 10 orang kuasa hukum yang mewakili Pemprov Jabar pada persidangan perdana tersebut. Mereka dari Biro Hukum dan Badan Kesbangpol Pemprov Jabar.
"Pak Gubernur telah menunjuk kuasa hukum dari Pemprov Jabar, sehingga yang menghadiri persidangan adalah penerima kuasa dari Pemprov Jabar," ujar Teppy, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (16/8/2023).
Panji Gumilang mendaftarkan gugatannya di PN Bandung pada Senin (24/7/2023).
Dalam petitum Panji dan tim kuasa hukum meminta majelis hakim PN Bandung mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Status Dugaan TPPU Panji Gumilang ke Penyidikan
Yakni, menyatakan tergugat Ridwan Kamil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatige daad.
Kemudian, menghukum tergugat Ridwan Kamil untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian, yakni
Materiel sebesar Rp9 dan imateriel sebesar Rp9 triliun.
Daftar Gugatan Panji Gumilang
Sebelumnya Panji pernah menggugat Menkopolhukam Mahfud MD melakukan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.
Dalam gugatan tersebut, Panji menuntut Mahfud membayar ganti rugi secara materiel maupun immateriil sebesar Rp5 triliun.
Namun setelah jadwal sidang dibuat, Panji melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Wakili Panji Gumilang di Sidang Mediasi dengan Waketum MUI Anwar Abbas
Selain Mahfud, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang juga melayangkan gugatan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023, dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV