> >

Viral WNA asal AS Kemudikan Angkot di Bali Tanpa SIM Khusus, Kini Berakhir Dideportasi

Bali nusa tenggara | 15 Juni 2023, 15:54 WIB
Polisi menindak seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika Serikat (AS) di Denpasar, Bali, dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Ulah JBM ini menambah daftar panjang perilaku WNA yang melanggar aturan di Bali.

144 WNA Telah Dideportasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mencatat sejak Januari hingga 12 Juni 2023, Imigrasi Bali telah mendeportasi sebanyak 144 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional di Bali dibuka kembali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, jumlah deportasi mencapai 194 orang.

Baca Juga: Viral Bocah Setop Bus di Tol Sawangan Minta "Om Telolet Om", Polres Depok Gelar Patroli

WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari Rusia, diikuti oleh Inggris, Nigeria, Amerika Serikat, dan Australia.

Alasan deportasi meliputi penyalahgunaan izin tinggal, melebihi batas izin tinggal, melakukan tindakan kriminal, hingga melanggar norma yang berlaku di Bali.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU