> >

WNA Dideportasi Gegara Buat Ricuh di Aceh

Sumatra | 11 Juni 2023, 15:34 WIB

ACEH BARAT, KOMPAS.TV - Seperti diketahui Risby ditangkap oleh Kepolisian Resor Simeulue pada Kamis 27 April 2023 karena melakukan penganiayaan terhadap Edi Ron seorang warga desa Lantik Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue.

Fauzi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh mengatakan deportasi tersebut dilakukan setelah menjalani proses keadilan Restorative Justice dari pihak berwenang di Kabupaten Simeulu.

Pelaku di dugu mabuk berat saat penyerangan terjadi dan mengalami hilang kendali yang mengakibatkan korban mengalami cidera dan luka-luka.

Sebelum dideportasi Risby sempat di tahan satu hari di ruang detensi Kantor Imigrasi Meulaboh karena belum mendapatkan tiket penerbangan.

Kasus Bodhi Mani Risby-Jones menarik perhatian dunia karena ia menjadi orang asing pertama yang menyelesaikan kasusnya melalui Keadilan Restoratif di Aceh.

 

Penulis : KompasTV-Aceh

Sumber : Kompas TV


TERBARU