Remaja 15 Tahun di Gorontalo Diperkosa Tujuh Orang, Awalnya Diajak Pacar Pesta Miras
Sulawesi | 5 Juni 2023, 23:25 WIBGORONTALO, KOMPAS.TV - Tim Operasional Direktorat Reserse Kriminal Umum (Opsnal Ditreskrimum) Polda Gorontalo menangkap tujuh orang pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bahwa umur.
Tujuh terduga pelaku yang ditangkap Polda Gorontalo yakni FA selaku pacar korban, MP (23), RL (25), NA (22), ED (27), NT (43), dan RL.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, enam dari terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan.
Sedangkan satu terduga lagi yakni FA masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Desmont menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan anak ini diawali saat orang tua korban melaporkan anaknya yang masih berumur 15 tahun, hilang, ke Polsek Kabila, Bone Bolango, Gorontalo, pada Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Pemerkosaan Remaja oleh 11 Pria di Sulteng, KPAI: Pelaku Harus Dikenakan Pasal Pemberatan!
Dari hasil penelusuran tim gabungan, diketahui bahwa korban dibawa oleh FA ke rumah rekannya di daerah Kecamatan Batudaa sejak Senin (29/5/2023).
Di rumah rekan FA, korban diajak pesta miras hingga korban tak sadarkan diri. Saat itulah, pemerkosaan terjadi.
"Setelah korban lemas dan dalam pengaruh alkohol, pacar korban menyetubuhinya sebanyak tiga kali," ujar Desmont saat jumpa pers di Polda Gorontalo, Senin (5/6/2023).
Aksi keji terhadap korban yang masih berumur 15 tahun ini tidak dilakukan di rumah rekan FA.
Korban diperkosa secara bergiliran oleh rekan FA di lima lokasi yang berbeda sejak Selasa (30/5/2023) hingga Rabu (1/6/2023).
Baca Juga: Oknum Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerkosaan di Sulteng, Sisa 1 Pelaku Masih Buron!
"Setelah pacarnya, ternyata teman-teman pacarnya ikut melakukan hal yang sama, pencabulan dan persetubuhan, dalam kurun waktu Selasa hingga Rabu. Tempat kejadian perkaranya ada lima tempat yang dilakukan oleh tujuh orang," ujar Desmont.
"Saat ini pacar korban berinisial FA, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Kabila," sambung Desmont.
Atas perbuatan tersebut, enam terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp5 miliar rupiah.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV