6 Kendaraan Dinas Pemkot Banda Aceh Hilang, BPK Sebut 3 Unit Lenyap saat Tsunami 2004
Sumatra | 30 Mei 2023, 23:35 WIBProsedur itu mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
“Wali kota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi. Jika dipandang cukup bukti, maka dapat dilakukan penghapusan atas enam unit kendaraan tersebut," sebut Harisman.
"Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan, misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR)," sambungnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com