> >

Bupati Pangandaran Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pungli yang Dilaporkan Guru Muda Husein

Jawa barat | 12 Mei 2023, 05:05 WIB
Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata bertemu dengan guru muda Husein Ali Rafsanjani yang viral mengundurkan diri sebagai ASN karena diintimidasi usai lapor dugaan pungli, Kamis (11/5/2023) di Pendopo Pangandaran. (Sumber: Kompas TV/Antara)

PANGANDARAN, KOMPAS.TV - Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungli yang dilaporkan guru muda Husein Ali Rafsanjani.

Jeje mengatakan, tim khusus itu akan dikoordinasikan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekda Pangandaran.

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, yakni Wabup, Sekda, Ketua DPRD, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Jeje menyebut, dugaan pungli yang dilaporkan oleh Husein saat mengikuti kegiatan latihan dasar (Latsar) calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2020 masih belum menemukan titik terang.

"Masih sumir, satu jam (klarifikasi, red.) enggak mungkin saya dapat sesuatu yang lengkap, maka saya buat tim, koordinator tim Pak Wabup, dengan Pak Sekda, dan asda (asisten sekda)," kata Jeje, Kamis (11/5/2023) dilansir dari Antara.

Penyelidikan kasus dugaan pungli itu, kata dia, tidak diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Pangandaran karena hal tersebut sudah menjadi perhatian di tingkat nasional.

"Kenapa tidak gunakan inspektorat? Ini persoalan sangat krusial, sudah sampai nasional," katanya.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Bupati Pangandaran dengan Guru Muda Husein: Tetap Mengajar sebagai ASN

Ia menyampaikan tim khusus itu akan bekerja dengan target selesai laporan kemudian membuat kesimpulan tentang kasus pungli dan intimidasi sampai Selasa (16/5).

Supaya tim khusus itu bekerja secara leluasa, kata dia, Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani dinonaktifkan dulu, dan segala sistem kerja di lingkungan instansi tersebut dilakukan oleh Sekda Pangandaran.

"Tim diberi waktu sampai hari Selasa, sambil itu jalan agar punya keleluasaan tim, maka saya putuskan bahwa Kepala BKPSDM Pak Dani Hamdani untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya," katanya.

Ia mengungkapkan hasil klarifikasi sementara disimpulkan ada indikasi mengenai intimidasi terhadap guru yang melaporkan adanya dugaan pungli, sedangkan untuk kasus pungli masih terus didalami.

Namun, persoalan pungutan uang yang sifatnya bukan instruksional, kata Jeje, biasanya dilakukan kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Biasanya kita kalau mau ambil keputusan yang bukan sifatnya instruksional, kan harus rembukan," katanya.

Ia menegaskan yang cukup jelas dalam kasus tersebut yakni adanya intimidasi dengan melakukan pemanggilan terhadap orang yang melaporkan pungli kemudian menjalani pemeriksaan lama selama enam jam oleh BKPSDM Pangandaran.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Dinonaktifkan, Buntut Kasus Guru Muda Husein yang Diduga Diintimidasi

Dalam pemanggilan itu, kata Jeje, ada tindakan ancaman tidak diberikan surat keputusan ASN, kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan permohonan maaf terkait laporan dugaan pungli.

"Ada suatu tindakan yang menurut saya berlebihan, saya tanya apa itu pembinaan atau klarifikasi? BKPSDM anggap klarifikasi, buat apa? Saya diadukan seseorang, dipanggil, saya tinggal klarifikasi bahwa itu tak benar, tak harus ada apalagi buat surat pernyataan mohon maaf, buat apa," kata dia.

Kisah Husein menjadi perhatian publik usai ia mengaku dengan berat hati memilih mengundurkan diri sebagai ASN karena merasa diintimidasi dan ditekan usai melaporkan dugaan praktik pungli di lingkungan Pemkab Pangandaran pada 2020 silam.

Laki-laki 27 tahun itu mengungkapkan, pada tahun 2020 saat dirinya baru saja menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran, ia mendapatkan surat untuk mengikuti latihan dasar di Kota Bandung.

Husein mengatakan dia diminta membayar uang transportasi sebesar Rp270 ribu untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Ia juga mengaku membawa kendaraan pribadi untuk menuju ke lokasi, namun dirinya dan peserta lain yang absen tetap saja ditagih.

Kemudian, saat latihan dasar itu berjalan, para peserta juga kembali diminta membayar Rp310 ribu yang tidak diketahui peruntukannya.

Karena merasa ada yang tak beres, Husein pun melaporkan dugaan pungli oleh Pemkab Pangandaran ke lapor.go.id, layanan aspirasi dan pengaduan online terhadap instansi pemerintah.

"Saya kirim laporan (dengan) anonim. Di grup ramai nyari siapa yang lapor. Karena banyak yang dituduh, saya enggak mau merugikan orang lain, mending saya ngaku. Bahkan ada obrolan SK (pegawai) satu kabupaten enggak akan turun (kalau tidak ada yang mengaku)," kata Husein, Selasa (9/5).

Baca Juga: Bertemu Guru Muda Husein, Ridwan Kamil: Sedang Kami Cari Solusinya, Tim Pemprov akan Dampingi

Saat dipanggil ke kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), kata Husein, ia disebut bisa dipecat dan dianggap merusak nama baik instansi apabila tak mau menurunkan laporannya.

Selama berada di Kantor BKPSDM itu, Husein mengaku diminta meletakkan ponselnya dan dikelilingi belasan orang yang menanyakan alasan pelaporan dugaan pungli itu.

"Proses sidang sebetulnya ada surat pemanggilan, terus isinya menindaklanjuti laporan pengaduan. Saya dikerumuni sekitar 12 orang di kantor BKPSDM," kata Husein. 

"Intimidasinya secara verbal, ada yang bilang 'jangan sok jagoan'. Ada omongan 'kalau ngelapor kayak gini merusak nama baik instansi' dan ancaman pemecatan. Hari itu juga saya minta surat pemecatan kalau memang saya salah," imbuhnya.

Selanjutnya ada sidang kedua, di mana Husein kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempat dia mengajar, sempat didatangi pegawai BKPSDM. 

Husein pun terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS bagi seluruh peserta se-kabupaten tidak akan ditandatangani.  

Ia juga akhirnya kembali pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan. Karena surat pemecatan tak kunjung keluar, Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.

"Surat pemecatannya belum keluar dan akhirnya saya berinisiatif bikin surat pengunduran diri dengan draf didikte sama mereka. Saya sudah konfirmasi beberapa kali, katanya lagi proses," ujarnya. 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU