Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi
Sumatra | 26 April 2023, 06:20 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kaur Bin Ops (KBO) Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya karena melanggar kode etik profesi Polri.
Selain dicopot dari jabatannya, perwira menengah Polri itu kini ditempatkan di tempat khusus untuk kepentingan pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melakukan pelanggaran etik karena melakukan pembiaran atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan diduga melanggar Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Baca Juga: Ini 7 Alasan Komisi Kode Etik Pertahankan Eliezer di Kepolisian
Pasal 13 huruf m Perpol tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri berbunyi: Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.
"Untuk pemeriksaan saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan evaluasi, dan dibebastugaskan dari jabatannya KBO Dit Resnarkoba dan," ujar Dudung saat jumpa pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Dudung menambahkan terlapor Achiruddin Hasibuan nantinya akan menjalani sidang kode etik. Menurutnya atas tindakan pembiaran tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dikenakan sanksi ditempatkan di tempat khusus hingga demosi.
"Malam ini (Rabu, 25/4/2023) yang bersangkutan kami tempatkan di tempat khusus," ujar Dudung.
Baca Juga: AG Ajukan Banding Usai Divonis Dalam Penganiayaan David Ozora, ini Langkah yang Diambil JPU
Adapun video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin menjadi viral di media sosial. Bahkan saat kejadian AKBP Achiruddin ikut terlibat.
Korbannya yakni Ken Admiral seorang mahasiswa. Peristiwa penganiayaan anak perwira Polri ini terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.
Aditya Hasibuan kini ditahan di Polda Sumut untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV